PROGRAM KEPALA
SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI
JANGO
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dalam kegiatan
penyelenggaraan pendidikan si SDN Jango, kepala sekolah setiap awal tahun
ajaran perlu menyusun program sekolah, hal tersebut dimaksudkan agar menjadi acuan
kerja bagi kepala sekolah.
Program kerja
kepala sekolah dipandang perlu karena memiliki fungsi strategis sebagai acuan,
landasan dan monitoring semua kegiatan sekolah.
Program kerja
kepala sekolah meliputi kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler serta
kegiatan supervisi pendidikan di sekolah.
B. DASAR
Sekolah dasar
adalah salah satu penyelenggara pendidikan yang ada di antara bermacam-macam
jenis penyelenggara pendidikan dalam masyarakat. Sekolah dasar sebagai salah
satu lembaga pendidikan merupakan wadah pelaksanaan tugas-tugas yang
berhubungan dengan teknis edukatif dan tugas-tugas dalam bidang administrasi
kea rah pencapaian tujuan pendidikan.
Adapun tujuan
pendidikan di sekolah dasar adalah :
1. Mendidik
siswa agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan Pancasika dan UUD
1945 yang mampu membangun diri sendiri dan ikut bertanggungjawab terhadap
Bangsa dan Negara.
2. Memberi
bekal kemampuan yang diperlukan bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan yang
lebih tinggi.
3. Memberi
bekal kemampuan dasar untuk hidup di masyarakat dan mengembangkan diri sesuai
dengan bakat dan minat di lingkungan masyarakat.
Usaha-usaha
kegiatan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana
tersebut di atas, dapat berjalan dengan lancer dan baik apabila, ditunjang oleh
program kerja yang tersusun secara sistimatis. Dengan demikian melalui program
kerja tahunan kepala sekolah dapat memperlancar pencapaian tujuan pendidikan.
C. FUNGSI
DAN TUJUAN
1. FUNGSI
- Program Kerja Kepala Sekolah berfungsi sebagai berikut :
a. Petunjuk
umum penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
b. Sebagai
acuan penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah
2. TUJUAN
a. Memberi
pedoman dan arahan bagi kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas di
sekolah.
b. Membantu
perencanaan program sekolah di masa yang akan dating.
D. RUANG
LINGKUP
1. Pendahuluan
yang menguraikan dasar pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup program.
2. Program
kerja tahunan kepala sekolah.
E. PENUTUP
1. Kesimpulan
2. Saran
F. LAMPIRAN
BAB II
PROGRAM TAHUNAN
KEPALA SEKOLAH
A.
UMUM
1. Menyusun
Program Kerja
Agar
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar,
maka diperlukan penyusunan program sebagai acuan dalam pelaksanaan seperti yang
tersusun pada program ini. Penyusunan program kerja tidak hanya disiapkan
kepala sekolah saja tetapi melibatkan seluruh komponen dewan guru dan
masyarakat.
2. Mengadakan
Rapar Guru
Untuk mencapai kerja sama yang baik antara kepala
sekolah dengan guru, maka sekolah mengadakan rapat dewan guru sedikitnya satu
kali dalam sebulan. Rapat yang dilaksanakan meliputi rapat dinas.
3. Supervisi
Kelas
Supervisi kelas bertujuan memberikan bahan keterangan
secara obyektif untuk memberi kondite guru yang meliputi :
a. Usaha-usaha
peningkatan prases belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran yang di ampu
oleh guru kelas.
b. Sikap
professional yang diangkat dari nilai akhir lembaran supervisi.
c. Pelaksanaan
bimbingan dan penyuluhan.
d. Peningkatan
keterampilan administrasi.
- 4. Meningkatkan Administrasi Kelas
Untuk meningkatkan administrasi kelas, kepala sekola
mengadakan supervise tentang administrasi kelas agar guru mendapat pengalaman
penanganan administrasi. Guru diberi kesempatan untuk membantu tugas kepala
sekolah sehingga pada saatnya nantu guru tersebut dapat melaksanakan tugas
dengan baik.
5. Mengikuti
Pelatihan-Pelatihan bagi Kepala Sekolah dan Guru
Untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dan
guru, perlu adanya keikutsertaan komponen sekolah dalam pendidikan dan latihan
baik melalui kegiatan KKKS/KKG maupun program pendidikan dan latihan yang
diselenggarakan oleh pihak terkait, seperti LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota,
maupun tingkat Provinsi dan Nasional.
6. Menyusun
Laporan
Sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan pendidikan di
sekolah, maka sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan di sekolah kepada
instansi terkait yaitu UPTD Disdikpora Kecamatan maupun Kabupaten. Laporan yang
dimaksud meliputi :
a. Laporan
bulan
b. Laporan
semester
c. Laporan
tahunan
d. Laporan
keuangan
7. Liburan
Sekolah
Liburan sekolah dilaksanakan dengan mengacu pada
kalender pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui
Dinas Pendidikan Kab/Kota. Liburan tersebut meliputi :
a. Libur
semester
b. Libur
umum
c. Libur
khusus
d. Libur
besar akhir tahun ajaran
B.
BIDANG PENGAJARAN
1. Menyusun
jadual pelajaran dan pelaksanaannya
a. Alokasi
jam pelajaran yang harus dicapai sesuai dengan kurikulum
b. Jumlah
jam yang digunakan pada setiap pelajaran
c. Urutan
waktu yang tepat sesuai dengan berat ringannya pelajaran
d. Menyesuaikan
dengan sarana yang tersedia
2. Melaksanakan
Ulangan Semester
Ulangan semester dilaksanakan setiap akhir semester
sesuai dengan kalender pendidikan.
3. Melaksanakan
Ujian Sekolah dan Ujian Nasional
Ujian sekolah dan Ujian Nasional dilaksanakan setiap
akhir tahun ajaran untuk kelas VI, waktu pelasakaan sesuai dengan kalender pendidikan.
4. Melaksanakan
Kenaikan Kelas
a. Tujuan
Kenaikan Kelas
1. Semua
siswa dapat mengikuti pendidikan di tingkat kelas berikutnya.
2. Merangsang
siswa untuk lebih giat belajar.
b. Fungsi
Kenaikan Kelas
Sebagai pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan sudah
berhasil menyelesaikan program pendidikan pada tingkat berikutnya.
c. Norma
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan pada laporan
semester akhir pada tingkat yang bersangkutan dengan mempertimbangkan nilai
laporan pendidikan semester pertama, kedua serta bimbingan dan penyuluhan.
d. Pelaksanaan
1. Rapar
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas tiap siswa ditetapkan bersama daalam
rapat kenaikan kelas yang dihadiri dewan guru di bawah pimpinan kepala sekolah.
2. Pengumuman
Kenaikan Kelas
Keputusan kenaikan tingkat dinyatakan dalam laporan
pendidikan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dengan dibubuhi cap sekolah
dengn kata “Naik” atau “Tidak naik tingkat”
5. Melaksanakan
Kelulusan
a. Pengertian
Siswa dikatakan tamat belajar di suatu sekolah apabila
siswa itu telah berhasil menyelesaikan seluruh program pendidikan pada sekolah
tersebut.
b. Norma
Kelulusan
Lulus atau tamat belajar siswa ditentukan oleh nilai
hasil ujian sekolah, ujian nasional dari semua mata pelajaran dengan
mempertimbangkan nilai-nilai semester 7 sampai 11.
c. Pelaksanaan
1. Penentuan
Tamat Belajar
Penentuan tamat belajar seorang siswa dilakukan
bersama dalam rapat pertemuan yang dihadiri dewan guru di bawah pimpinan kepala
sekolah berdasarkan norma-norma tamat belajar.
2. Pengumuman
Tamat Belajar
Pengumuman keputusan tamat belajar dilaksanakan secara
tertulis dengan waktu yang telah disepakati atau petunjuk dari dinas terkait.
d. Surat
Tanda Tamat Belajar
1. Setiap
siswa yang dinyatakan tamat belajar diberikan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
yang merupakan dokumen resmi serta ditandatangani oleh kepala sekolah dan
dibubuhi cap sekolah.
2. Bentuk
blangko STTB ditetapkan dinas terkait.
6. Kegiatan Ekstra Kurikuler
Kegiatan
ekstra kurikuler mencakup semua kegiatan yang tidak diatur dalam kurikulum.
Adapun jenis kegiatan yang hendak dikembangkan dalam kegiatan yang hendak
dikembangkan dalam kegiatan ekstra kurikuler adalah :
a. Kepramukaan
Kegiatan
kepramukaan diikuti siswa kelas III sampai dengan VI yang dibagi dalam dua
golongan.
1. Golongan umur 7-10 tahun masuk golongan
siaga.
2. Golongan umur 11-15 tahun masuk golongan
penggalang.
b.
Kesenian
/ Budaya
Kegiatan
kesenian/budaya diikuti siswa kelas I sampai dengan VI.
1.
Pembinaan
seni rebana
c.
Baca
Tulis Al-Qur’an
Kegiatan baca
tulis Al-Qur’an diikuti oleh siswa kelas I sampai dengan VI.
C. BIDANG PERSONALIA
1.
Merencanakan
Kebutuhan Pegawai
Kepala
sekolah mengajukan usulan kebutuhan pegawai ke dinas terkait sesuai dengan
formasi yang tersedia.
2.
Kenaikan
Pangkat
Kepala
sekolah mengupayakan kenaikan pangkat melalui angka kridit bagi guru yang
memenui persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Kedisiplinan
Agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan
dengan lancer, kepala sekolah meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban yang
meliputi tertib waktu, KBM, pakaian, dan administrasi sesuai dengan aturan yang
berlaku.
4. Penilaian
Kinerja Guru dan Penjaga
Dalam rangka proses penilaian bagi guru, kepala
sekolah melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula untuk penjaga sekolah, kepala sekolah
melaksanakan penilaian kinerja pegawai.
5. Pembagian
Tugas Guru
Setiap awal tahun pelajaran, kepala sekolah membagi tugas
mengajar dan tugas tambahan lainnya kepada guru.
6. Kesejahteranaan
Kepala sekolah senantiasa mengusahakan peningkatan
kesejahteraan guru dan karyawan melalui program-program yang bias memberikan
penghasilan tambahan baik bersumber dari ABPS maupun sumber dana lain.
D.
BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Inventaris
Melaksanakan inventarisasi seluruh sarana dan prasarana
yang dimiliki sekolh baik yang berasal dari pemerintah maupun swadaya sekolah.
2. Pengadaan
Mengusulkan sarana dan prasarana yang belum tersedia dan
sangat diperlukan kepada pihak terkait serta berusaha secaara swadaya sekolah.
3. Pemeliharaan
Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasaran yang telah
ada secara berkala dan terprogram.
4. Pendataan
Untuk menjaga kevalitan jumlah barang dan kondisinya,
sekolah melakukan pendataan sarana dan prasarana setiap akhir tahun.
E.
BIDANG KEUANGAN
1. Perencanaan
Sekolah merencanakan program kegiatan sekolah yang dibiayai
dari dana BOS dan sumber dana lain setiap awal tahun yang melibatkan seluruh
komponen sekolah dan masyarakat melalui musyawarah sekolah dan hasilnya
dituangkan dalam RAPBS.
2. Pelaksanaan/pengelolaan
Sekolah melaksanakan program kegiatan sekolah sesuai dengan
anggaran yang telah ditetapkan dalam RAPBS.
3. Pelaporan
Sekolah melaporkan penggunaan dana sesuai dengan rencana
program kepada pihak terkait setiap tri wulan.
4. Pengawasan
Sesuai dengan tugas pokok dari Komite Sekolah dan
pihak terkait lainnya, mengadakan pengawasan kepada sekolah mengenai penggunaan
dana yang ada pada tahun anggaran berjalan.
BAB III
P E N U T U P
A.
KESIMPULAN
Program Kerja
Kepala Sekolah ini disusun agar dapat memperlancar pelaksanaan tugas kepala
sekolah selama satu tahun ke depan di SDN Jango.
B.
SARAN-SARAN
Agar program ini
bisa berjalan dengan baik maka diharapkan partisipasi dari seluruh warga
sekolah dan masyarakat. Penyusunan program ini mungkin masih jauh dari kata
sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun
dari semua pihak agar pentusunan program kami yang akan dating bias lebih
sempurna lagi. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat, hidayah dan karunianya
kepada kita, sehingga program ini dapat dilaksanakan dengan baik. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar