Sabtu, 29 Maret 2014

PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH

PROGRAM KEPALA SEKOLAH
SEKOLAH DASAR NEGERI JANGO

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan si SDN Jango, kepala sekolah setiap awal tahun ajaran perlu menyusun program sekolah, hal tersebut dimaksudkan agar menjadi acuan kerja bagi kepala sekolah.

Program kerja kepala sekolah dipandang perlu karena memiliki fungsi strategis sebagai acuan, landasan dan monitoring semua kegiatan sekolah.

Program kerja kepala sekolah meliputi kegiatan kurikuler, kokurikuler, ekstra kurikuler serta kegiatan supervisi pendidikan di sekolah.

B.    DASAR

Sekolah dasar adalah salah satu penyelenggara pendidikan yang ada di antara bermacam-macam jenis penyelenggara pendidikan dalam masyarakat. Sekolah dasar sebagai salah satu lembaga pendidikan merupakan wadah pelaksanaan tugas-tugas yang berhubungan dengan teknis edukatif dan tugas-tugas dalam bidang administrasi kea rah pencapaian tujuan pendidikan.
Adapun tujuan pendidikan di sekolah dasar adalah :
1.     Mendidik siswa agar menjadi manusia Indonesia seutuhnya sesuai dengan Pancasika dan UUD 1945 yang mampu membangun diri sendiri dan ikut bertanggungjawab terhadap Bangsa dan Negara.
2.     Memberi bekal kemampuan yang diperlukan bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
3.     Memberi bekal kemampuan dasar untuk hidup di masyarakat dan mengembangkan diri sesuai dengan bakat dan minat di lingkungan masyarakat.

Usaha-usaha kegiatan yang diselenggarakan untuk mencapai tujuan pendidikan sebagaimana tersebut di atas, dapat berjalan dengan lancer dan baik apabila, ditunjang oleh program kerja yang tersusun secara sistimatis. Dengan demikian melalui program kerja tahunan kepala sekolah dapat memperlancar pencapaian tujuan pendidikan.

C.    FUNGSI DAN TUJUAN

1.     FUNGSI
  • Program Kerja Kepala Sekolah berfungsi sebagai berikut :

a.      Petunjuk umum penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
b.     Sebagai acuan penyusunan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah

2.     TUJUAN
a.      Memberi pedoman dan arahan bagi kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas di sekolah.
b.     Membantu perencanaan program sekolah di masa yang akan dating.

D.    RUANG LINGKUP

1.     Pendahuluan yang menguraikan dasar pemikiran, maksud dan tujuan, ruang lingkup program.
2.     Program kerja tahunan kepala sekolah.

E.     PENUTUP

1.     Kesimpulan
2.     Saran

F.     LAMPIRAN





























BAB II
PROGRAM TAHUNAN KEPALA SEKOLAH

A.    UMUM

1.     Menyusun Program Kerja

Agar pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan lancar, maka diperlukan penyusunan program sebagai acuan dalam pelaksanaan seperti yang tersusun pada program ini. Penyusunan program kerja tidak hanya disiapkan kepala sekolah saja tetapi melibatkan seluruh komponen dewan guru dan masyarakat.

2.     Mengadakan Rapar Guru

Untuk mencapai kerja sama yang baik antara kepala sekolah dengan guru, maka sekolah mengadakan rapat dewan guru sedikitnya satu kali dalam sebulan. Rapat yang dilaksanakan meliputi rapat dinas.

3.     Supervisi Kelas

Supervisi kelas bertujuan memberikan bahan keterangan secara obyektif untuk memberi kondite guru yang meliputi :
a.      Usaha-usaha peningkatan prases belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran yang di ampu oleh guru kelas.
b.     Sikap professional yang diangkat dari nilai akhir lembaran supervisi.
c.      Pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan.
d.     Peningkatan keterampilan administrasi.

  • 4.     Meningkatkan Administrasi Kelas


Untuk meningkatkan administrasi kelas, kepala sekola mengadakan supervise tentang administrasi kelas agar guru mendapat pengalaman penanganan administrasi. Guru diberi kesempatan untuk membantu tugas kepala sekolah sehingga pada saatnya nantu guru tersebut dapat melaksanakan tugas dengan baik.

5.     Mengikuti Pelatihan-Pelatihan bagi Kepala Sekolah dan Guru

Untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dan guru, perlu adanya keikutsertaan komponen sekolah dalam pendidikan dan latihan baik melalui kegiatan KKKS/KKG maupun program pendidikan dan latihan yang diselenggarakan oleh pihak terkait, seperti LPMP, Dinas Pendidikan Kab/Kota, maupun tingkat Provinsi dan Nasional.



6.     Menyusun Laporan

Sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan pendidikan di sekolah, maka sekolah wajib melaporkan seluruh kegiatan di sekolah kepada instansi terkait yaitu UPTD Disdikpora Kecamatan maupun Kabupaten. Laporan yang dimaksud meliputi :
a.      Laporan bulan
b.     Laporan semester
c.      Laporan tahunan
d.     Laporan keuangan

7.     Liburan Sekolah

Liburan sekolah dilaksanakan dengan mengacu pada kalender pendidikan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota. Liburan tersebut meliputi :
a.      Libur semester
b.     Libur umum
c.      Libur khusus
d.     Libur besar akhir tahun ajaran

B.    BIDANG PENGAJARAN

1.     Menyusun jadual pelajaran dan pelaksanaannya

a.      Alokasi jam pelajaran yang harus dicapai sesuai dengan kurikulum
b.     Jumlah jam yang digunakan pada setiap pelajaran
c.      Urutan waktu yang tepat sesuai dengan berat ringannya pelajaran
d.     Menyesuaikan dengan sarana yang tersedia

2.     Melaksanakan Ulangan Semester

Ulangan semester dilaksanakan setiap akhir semester sesuai dengan kalender pendidikan.

3.     Melaksanakan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Ujian sekolah dan Ujian Nasional dilaksanakan setiap akhir tahun ajaran untuk kelas VI, waktu pelasakaan  sesuai dengan kalender pendidikan.

4.     Melaksanakan Kenaikan Kelas

a.      Tujuan Kenaikan Kelas
1.     Semua siswa dapat mengikuti pendidikan di tingkat kelas berikutnya.
2.     Merangsang siswa untuk lebih giat belajar.


b.     Fungsi Kenaikan Kelas

Sebagai pernyataan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berhasil menyelesaikan program pendidikan pada tingkat berikutnya.

c.      Norma Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas ditentukan berdasarkan pada laporan semester akhir pada tingkat yang bersangkutan dengan mempertimbangkan nilai laporan pendidikan semester pertama, kedua serta bimbingan dan penyuluhan.

d.     Pelaksanaan

1.     Rapar Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas tiap siswa ditetapkan bersama daalam rapat kenaikan kelas yang dihadiri dewan guru di bawah pimpinan kepala sekolah.

2.     Pengumuman Kenaikan Kelas

Keputusan kenaikan tingkat dinyatakan dalam laporan pendidikan dan ditandatangani oleh kepala sekolah dengan dibubuhi cap sekolah dengn kata “Naik” atau “Tidak naik tingkat”

5.     Melaksanakan Kelulusan

a.      Pengertian

Siswa dikatakan tamat belajar di suatu sekolah apabila siswa itu telah berhasil menyelesaikan seluruh program pendidikan pada sekolah tersebut.

b.     Norma Kelulusan

Lulus atau tamat belajar siswa ditentukan oleh nilai hasil ujian sekolah, ujian nasional dari semua mata pelajaran dengan mempertimbangkan nilai-nilai semester 7 sampai 11.

c.      Pelaksanaan

1.     Penentuan Tamat Belajar

Penentuan tamat belajar seorang siswa dilakukan bersama dalam rapat pertemuan yang dihadiri dewan guru di bawah pimpinan kepala sekolah berdasarkan norma-norma tamat belajar.


2.     Pengumuman Tamat Belajar

Pengumuman keputusan tamat belajar dilaksanakan secara tertulis dengan waktu yang telah disepakati atau petunjuk dari dinas terkait.

d.     Surat Tanda Tamat Belajar

1.     Setiap siswa yang dinyatakan tamat belajar diberikan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang merupakan dokumen resmi serta ditandatangani oleh kepala sekolah dan dibubuhi cap sekolah.
2.     Bentuk blangko STTB ditetapkan dinas terkait.

6.     Kegiatan Ekstra Kurikuler

Kegiatan ekstra kurikuler mencakup semua kegiatan yang tidak diatur dalam kurikulum. Adapun jenis kegiatan yang hendak dikembangkan dalam kegiatan yang hendak dikembangkan dalam kegiatan ekstra kurikuler adalah :

a.      Kepramukaan

Kegiatan kepramukaan diikuti siswa kelas III sampai dengan VI yang dibagi dalam dua golongan.
1.     Golongan umur 7-10 tahun masuk golongan siaga.
2.     Golongan umur 11-15 tahun masuk golongan penggalang.

b.     Kesenian / Budaya

Kegiatan kesenian/budaya diikuti siswa kelas I sampai dengan VI.
1.     Pembinaan seni rebana

c.      Baca Tulis Al-Qur’an

Kegiatan baca tulis Al-Qur’an diikuti oleh siswa kelas I sampai dengan VI.

C.    BIDANG PERSONALIA

1.     Merencanakan Kebutuhan Pegawai

Kepala sekolah mengajukan usulan kebutuhan pegawai ke dinas terkait sesuai dengan formasi yang tersedia.

2.     Kenaikan Pangkat

Kepala sekolah mengupayakan kenaikan pangkat melalui angka kridit bagi guru yang memenui persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Kedisiplinan

Agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan lancer, kepala sekolah meningkatkan kedisiplinan dan ketertiban yang meliputi tertib waktu, KBM, pakaian, dan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

4.     Penilaian Kinerja  Guru dan Penjaga

Dalam rangka proses penilaian bagi guru, kepala sekolah melaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pula untuk penjaga sekolah, kepala sekolah melaksanakan penilaian kinerja pegawai.

5.     Pembagian Tugas Guru

Setiap awal tahun pelajaran, kepala sekolah membagi tugas mengajar dan tugas tambahan lainnya kepada guru.

6.     Kesejahteranaan

Kepala sekolah senantiasa mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru dan karyawan melalui program-program yang bias memberikan penghasilan tambahan baik bersumber dari ABPS maupun sumber dana lain.

D.    BIDANG SARANA DAN PRASARANA

1.     Inventaris

Melaksanakan inventarisasi seluruh sarana dan prasarana yang dimiliki sekolh baik yang berasal dari pemerintah maupun swadaya sekolah.

2.     Pengadaan

Mengusulkan sarana dan prasarana yang belum tersedia dan sangat diperlukan kepada pihak terkait serta berusaha secaara swadaya sekolah.

3.     Pemeliharaan

Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasaran yang telah ada secara berkala dan terprogram.

4.     Pendataan

Untuk menjaga kevalitan jumlah barang dan kondisinya, sekolah melakukan pendataan sarana dan prasarana setiap akhir tahun.

E.     BIDANG KEUANGAN

1.     Perencanaan

Sekolah merencanakan program kegiatan sekolah yang dibiayai dari dana BOS dan sumber dana lain setiap awal tahun yang melibatkan seluruh komponen sekolah dan masyarakat melalui musyawarah sekolah dan hasilnya dituangkan dalam RAPBS.

2.     Pelaksanaan/pengelolaan

Sekolah melaksanakan program kegiatan sekolah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan dalam RAPBS.

3.     Pelaporan

Sekolah melaporkan penggunaan dana sesuai dengan rencana program kepada pihak terkait setiap tri wulan.

4.     Pengawasan

Sesuai dengan tugas pokok dari Komite Sekolah dan pihak terkait lainnya, mengadakan pengawasan kepada sekolah mengenai penggunaan dana yang ada pada tahun anggaran berjalan.























BAB III
P E N U T U P

A.    KESIMPULAN

Program Kerja Kepala Sekolah ini disusun agar dapat memperlancar pelaksanaan tugas kepala sekolah selama satu tahun ke depan di SDN Jango.

B.    SARAN-SARAN

Agar program ini bisa berjalan dengan baik maka diharapkan partisipasi dari seluruh warga sekolah dan masyarakat. Penyusunan program ini mungkin masih jauh dari kata sempurna, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak agar pentusunan program kami yang akan dating bias lebih sempurna lagi. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat, hidayah dan karunianya kepada kita, sehingga program ini dapat dilaksanakan dengan baik. Amin.




Text Box: Disusun di  : Jango
Pada tanggal  : 2 Januari 2014

Kepala Sekolah,



JOKO BASUKI, S.Pd.SD.
NIP. 19691028 199303 1 009
 






Tidak ada komentar:

Posting Komentar