PEMERINTAH
KABUPATEN BARITO TIMUR
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA
SEKOLAH DASAR NEGERI
JANGO
Alamat : Jl. PT Yayang Km. 18 Desa Jango
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
Nomor : 421.2./055/SD/2013.
TENTANG
SUSUNAN,
PERAN, DAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
PERIODE
2013 - 2015
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI JANGO
MENIMBANG : Bahwa
Komite sekolah merupakan badan mandiri, sebagai wahana menyampaikan aspirasi pertimbangan
dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah.
bahwa Komite
sekolah sebagai organisasi masyarakat sekolah yang mempunyai komitmen dan
loyalitas serta peduli terhadap peningkatan kualitas sekolah.
bahwa Komite
sekolah dapat dikembangkan dan berakar dari budaya, nilai kesepakatan, serta
kepercayaan yang dibangun sesuai dengan potensi mayarakat setempat.
MENGINGAT : 1.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 tahun 1992 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penddidikan
Nasional.
3. Hasil
Rapat Dewan Guru dan Orang Tua/Wali murid tanggal
22 Juni 2013.
M
EM U T U S K A N
MENETAPKAN :
PERTAMA : Daftar nama-nama dan Jabatan yang tercantum pada lampiran keputusan
ini dipandang mampu untuk menjalankan peran dan tugas sebagai Pengurus Komite
Sekolah SDN Jango masa bakti
2013-2015.
KEDUA :
Susunan, peran, dan tugas komite sekolah
merupakan bentuk kehormatan yang harus dijunjung tinggi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
KETIGA :
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada
anggaran yang sesuai;
KEEMPAT :
Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA :
Keputusan ini diberikan kepada yang
bersangkutan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab;
KEENAM :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan. dan berakhir 22 Juli 2015.
Ditetapkan
di : Jango
Pada
tanggal :
22 Juli
2013
Kepala
Sekolah
JOKO BASUKI. S.P.d.SD
NIP. 19691028 199303
Tembusan
disampaikan dengan hormat:
1.
Kepala
Disdikpora Kabupaten Barito Timur di Tamiang Layang
2.
Kepala
UPTD Disdikpora Kecamatan Patangkep Tutui di Bentot
3.
Ketua
Komite sekolah
4.
Masing-masing
pengurus Komite sekolah
5.
Arsip
Lampiran : Keputusan
Kepala Sekolah
Nomor : 421.2/055/SD/2013
Tanggal :
22 Juli 2013
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH
SD JANGO
PERIODE 2013 – 2015
Ketua :
Ahmad Sairadji (Orang Tua/Wali siswa)
Sekretaris
I : (Orang
Tua/Wali Kelas)
Sekretaris II :
Hamidi.S.Pd.SD (Guru)
Bendahara I : (Orang
tua Wali murid )
Bendahara II
: Kartini .A.Ma.Pd. (Guru)
Anggota : Semua orang tua / wali
|
A.
Peran Komite Sekolah
- Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan
pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung baik yang berwujud financial, pemikiran maupun
tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
-
Mediator antara Pemerintah ,masyarakat
dan sekolah.
.
B.
Tugas Komite Sekolah
1.
Mendorong
tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan
yang bermutu.
2.
Melakukan
kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/ dunia usaha/ dunia
industri) dan Pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu.
3.
Menampung
dan menganalisis aspirasi, ide, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
4.
Memberikan
masukan, pertimbangan, dan rekomendasi
kepada sekolah mengenai.
- Kebijakan dan program pendidikan
- Kreteria Kinerja sekolah
- Kreteria tenaga pendidikan
- Kreteria fasilitas Pendidikan
- Hal-hal yang terkait dengan pendidikan
5.
Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam
pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
6.
Menggalang
dana suka rela dari masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan di
sekolah yang tidak bisa dibiayai oleh Dan Bos ataupun subsidi.( sebagai
pelengkap ).
7.
Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan
keluaran pendidikan di sekolah.
ANGGARAN DASAR
KOMITE SEKOLAH SDN JANGO
BAB I
NAMA
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Perhimpunan
partisipasi orang tua/wali murid dalam menyelenggarakan pendidikan di Sekolah
Dasar Negeri Jango ini disebut “Komite Sekolah SDN Jango yang
selanjutnya disebut “Komite Sekolah”
Pasal 2
KEDUDUKAN
Kedudukan
Komite Sekolah berada di SDN Jango Desa Jango Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten
Barito Timur
BAB II
AZAS
DAN LEGALITAS
Pasal
3
Komite
sebagai kelompok sosial edukatif berasaskan Pancasila dan
dalam melaksanakan kegiatan Komite di lingkungan SD Negeri Jango dijiwai semangat kebersamaan
dalam satu kata dan satu perbuatan.
Pasal
1.
Komite
Sekolah SDN Jango dibentuk pada tangal 22 Juli
2013 berdasarkan Surat Keputusan
Kepala SDN Jango Kecamatan Patangkep Tutui dengan nomor : 421.2/055/SD/2013 tentang Penetapan Komite SDN Jango masa
bakti 2013 – 2015.
BAB
III
DASAR TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal
5
Maksud
dan Tujuan
Komite
sekolah didirikan dengan maksud dan tujuan bekerjasama dengan penyelenggara
pendidikan terutama dalam hal-hal sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, masukan, dukungan
baik berupa sarana maupun prasarana bersama-sama dengan penyelenggara sekolah
2.
Memperhatikan
dan menindaklanjuti , saran, dan
aspirasi para peserta didik terhadap satuan pendidikan
3.
Memberikan
masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai :
a.
Kebijakan
dan program pendidikan
b.
Kriteria
fasilitas pendidikan
c.
Kriteria
tenaga kependidikan
d.
Rencana
kegiatan sekolah dan hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
4.
Mendorong
orangtua peserta didik berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung
peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
5.
Menggalang
dana sukarela dari masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan
Pasal
6
Kegiatan
1.
Dalam
melaksanakan maksud dan tujuan Komite Sekolah dapat melakukan kegiatan-kegiatan
yang akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Kegiatan-kegiatan
dilakukan Komite Sekolah dilaksanakan dengan memperhatikan rambu-rambu dan
batasan yang telah disepakati bersama oleh Komite Sekolah dan Penyelenggara
Pendidikan
BAB IV
KEANGGOTAAN
DAN KEPENGURUSAN
Pasal
7
Komposisi
Keanggotaan
Keanggotaan
Pengurus i komite sekolah terdiri dari anggota yang berasal dari orang tua/ wali peserta didik
dan perwakilan dari sekolah yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
Pasal
8
Masa
Jabatan Pengurus Komite Sekolah
1.
Pengurus
Komite Sekolah menjalankan jabatannya
selama 2 tahun yang akan diadakan pergantian pada awal tahun ajaran baru setelah diadakannya pertemuan
dengan para orangtua murid
2.
Pengurus
Komite Sekolah dapat dipilih kembali
dalam 2 masa bakti.
Pasal
9
Berakhirnya
Masa Jabatan Keanggotaan Komite Sekolah akan berakhir jika :
1.
orang
tersebut meninggal dunia
2.
orang
tersebut mengundurkan diri
3.
masa
jabatan selesai dan tidak dipilih kembali
4.
sudah
tidak lagi menjadi orangtua/wali murid
Pasal
10
Susunan
Kepengurusan
1.
Pengurus
Komite Sekolah terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan anggota dengan susunan
yang ditetapkan setiap 2 tahun dalam
rapat Komite Sekolah dan hasilnya diajukan ke Kepala Sekolah untuk diketahui.
2.
Komite
Sekolah dapat sewaktu-waktu mengadakan pergantian susunan pengurus berdasarkan
kesepakatan bersama dalam suatu rapat resmi yang dihadiri oleh lebih dari
separuh anggota dan disepakati bersama.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal
11
Hak
Anggota Komite Sekolah
1.
Anggota
berhak mengikuti pertemuan rutin yang telah ditentukan oleh pengurus Komite
2.
Anggota
berhak mengikuti diklat, , pertemuan untuk meningkatkan profesionalitasnya
3.
Anggota
berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
4.
Seluruh
anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan Komite sekolah
Pasal
12
Kewajiban
Anggota Komite Sekolah
Setiap anggota dan pengurus komite sekolah
wajib :
a.
Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan komite sekolah.
b.
Mematuhi
AD/ART komite sekolah
c.
Melaksanakan
program organisasi secara aktif.
Pasal
13
Rapat Komite Sekolah
Rapat
pengurus Komite Sekolah dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam satu tahun ajaran
Pasal
14
Musyawarah
luar biasa.
1.
Musyawarah
luar biasa dapat diadakan atas usulan minimal ½ dari jumlah anggota.
2.
Musyawarah
luar biasa dapat dilaksanakan untuk membahas persoalan Komite Sekolah atau
diminta oleh Penyelenggara Sekolah , untuk membahas persoalan yang dianggap
serius dan sangat penting.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal
15
Sumber
Dana Organisasi
Sumber Dana
Organisasi ini berasal dari beberapa pos berikut ini :
1.
Pihak
Sekolah/Pihak sekolah
2.
Sumbangan
sukarela dari donator
3.
Penghasilan
usaha organisasi yang sah
BAB
VII
PEMBUBARAN
Pasal
16
Pembubaran Komite Sekolah
1.
Pembubaran
komite sekolah hanya dapat dilaksanakan sepanjang aturan hukum yang mendasari
pembentukan komite sekolah di cabut atau keberadaan Komite Sekolah bertentangan
dengan hukum yang berlaku
2.
Pembubaran
Komite Sekolah harus dibicarakan dan disepakati bersama dengan SDN Jango
BAB
VIII
KETENTUAN
LAIN
Pasal
17
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
1.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komite Sekolah dapat diubah melalui Rapat
Anggota Komite Sekolah yang dihadiri sedikitnya 2/3 anggota dan disetujui oleh
½ + 1 dari jumlah anggota yang hadir
2.
Perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus dilaporkan kepada
Kepala Sekolah SD Jango.
Pasal
18
Hal
yang Belum Diatur
Hal
- hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Ditetapkan di Jango i pada tanggal, 22 Juli
2013.
Ketua Komite Kepala
Sekolah
AHMAD SAIRADJI JOKO
BASUKI.S.Pd.SD
NIP.
19691028 199303 1 009